
DEKADE.id – Upaya penuntasan kasus dugaan malpraktikdr MF –spesialis jantung– di RSUD AWS, dilakukan Satreskrim Polres Samarinda. Makanya, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi medis, Korps Bhayangkara sejak awal menjalin koordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo, melalui Kanit Tipidter Iptu Reza Setiawan, menegaskan koordinasi dengan lembaga pengawas etika dan disiplin profesi dokter tersebut telah dilakukan sejak awal penanganan perkara.
”Sejak awal proses kami sudah berkoordinasi dengan pihak MKDK. Seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari para saksi dan barang bukti yang terkumpul, nantinya akan kami koordinasikan dan serahkan kepada mereka untuk dipelajari,” katanya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, lembaga pengawas profesi medis tersebut memiliki tenggat waktu untuk menelaah serta mengkaji berkas dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang diserahkan oleh Polres Samarinda. ”Berdasarkan aturan undang-undang kesehatan, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari hasil penyelidikan kami,” ujarnya.
“Dari hasil kajian tersebut, pihak MKDK bisa menentukan atau memberikan rekomendasi, misalnya apakah perlu penambahan pemeriksaan saksi tertentu maupun saksi ahli di bidang spesialisasi terkait,” sambung Iptu Reza.
Langkah koordinasi ini wajib dilakukan untuk menjaga independensi pemeriksaan sekaligus sebagai pertimbangan krusial. Tentu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk pengkajian penetapan status hukum terlapor maupun pelimpahan berkas perkara ke Kejari Samarinda.
”Kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pidana maupun pelanggaran disiplin medis ada di ranah mereka berdasarkan UU Kesehatan. Oleh karena itu, rekomendasi dari mereka sangat penting untuk menentukan arah penanganan perkara,” ucap Iptu Reza.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih berfokus melengkapi keterangan dari pihak internal rumah sakit, tenaga medis pendukung, serta saksi-saksi lain yang berkaitan langsung dengan tindakan medis terhadap pasien sekaligus terduga korban, Ediyanto Wong. (*)



